Tidak selamanya perekonomian Indonesia bergantung pada ekonomi yang bergantung pada hasil alam. Sebut saja komoditas minyak, gas, mineral dan hasil alam lainnya. Indonesia harus juga mengembangan dan mempertahankan industri-industri di sektor non-migas. Sebut saja Industri dan manufaktur, perdagangan, Pariwisata, dan tentu saja sektor Industri Kreatif. untuk definisi dan subsektoral industri kreatif, anda bisa membacanya di tulisan saya dahulu mengenai industri kreatif.
Menurut departemen perdagangan republik indonesia pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”